|| LAPORAN BENDAHARA || Yang Berminat Jadi Donatur Silahkan Hub Pengurus masjid Atau kirim Email Di baiturrohman.gmp3@gmail.com
Saldo Bulan April PEMASUKAN
PER JUM'AT
PEMASUKAN
PRELEK PER MINGGU
PEMASUKAN
DONATUR
TTL SALDO DEBIT
| Rp :1,233,900 | | Rp :1,205,000 | | Rp :770,000 | | Rp :2,205,000 | | Rp :4,180,000 |
PENGELUARAN 1
Peralatan
PENGELUARAN 2
Pembangunan
PENGELUARAN 3
Kosumsi
PENGELUARAN 4
Dll
TTL SALDO KREDIT
| Rp :72,500 | | Rp :277,500 | | Rp :114,000 | | Rp :508,000 | | Rp :972,000 |
1,233,900+ 4,180,000- 972,000= Sisa Saldo 4,441,900
YANG MAU BERPARTISIPASI MENJADI DONATUR SILAHKAN TRANSFER PULSA KE ADMIN NO HP : 0838-7322-2112 BERIKUT SMS ATAUPUN MENGISI KOLOM KOMENTAR.
- Google

RED CRESCENT,

BERKAT BANTUAN DARI RED CRESCENT  < DAN SWADAYA WARGA GMP3
MAKA BERDIRILAH MASJID BAITURROHMAN .

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Segala puji bagi Allah Subhanahu wata'ala. Kita memuji, memohan pertolongan dan meminta ampun kepadaNya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan keburukan amal perbuatan.

Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah Subhanahu wata'ala maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan barang siapa disesatkan oleh Allah maka tidak ada yang bisa menunjukinya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagiNya.

Dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan RasulNya. Allah Tabaroka wata'ala berfirman: "Jika kalian saling berselisih dalam sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan rasul-Nya" yakni kembali ke kitabullah dan sunnah nabi.

Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman dalam surat At Taubah :

 ] فإن تابوا وأقاموا الصلاة وآتوا الزكاة فإخوانكم في الدين [.
 "Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu ) adalah saudara saudaramu seagama.” ( QS. At Taubah, 11 )

Dan dalam surat Maryam, Allah Subhanahu wata'ala berfirman :

 ] فخلف من بعدهم خلف أضاعوا الصلاة واتبعوا الشهوات فسوف يلقون غيا إلا من تاب وآمن وعمل صالحا فأولئك يدخلون الجنة ولا يظلمون شيئا [.
 "Lalu datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shaleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak akan dirugikan sedikitpun.” (QS. Maryam, 59-60 )“

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiallahu‘anhu, bahwa Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :
 " إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة ".
“Sesungguhnya (batas pemisah) antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, dalam kitab al iman )

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat".

Bulughul Maram KITAB THAHARAH

بَابُ اَلْمِيَاهِِ
BAB AIR-AIR 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ
Hadits No. 1 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya.

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ أَخْرَجَهُ الثَّلَاثَةُ وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ
Hadits No. 2 Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya." Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad.

وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَهْ وَضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِمٍ
Hadits No. 3 Dari Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya." Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim.

وَلِلْبَيْهَقِيِّ الْمَاءُ طَهُورٌ إلَّا إنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ أَوْ طَعْمُهُ أَوْ لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ
Hadits No. 4 Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi: "Air itu suci dan mensucikan kecuali jika ia berubah baunya, rasanya atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di dalamnya."

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ وَفِي لَفْظٍ لَمْ يَنْجُسْ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ وَابْنُ حِبَّانَ
Hadits No. 5 Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran." Dalam suatu lafadz hadits: "Tidak najis". Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Hadits No. 6 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub." Dikeluarkan oleh Muslim.

َلِلْبُخَارِيِّ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ
Hadits No. 7 Menurut Riwayat Imam Bukhari: "Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya."

َوَلِمُسْلِمٍ مِنْهُ وَلِأَبِي دَاوُد : وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ الْجَنَابَةِ
Hadits No. 8 Menurut riwayat Muslim dan Abu Dawud: "Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya."

َوَعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ أَوْ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ
Hadits No. 9 Seorang laki-laki yang bersahabat dengan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air perempuan, namun hendaklah keduanya menyiduk (mengambil) air bersama-sama. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i, dan sanadnya benar.

َوَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Hadits No. 10 Dari Ibnu Abbas r.a: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mandi dari air sisa Maimunah r.a. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

َوَلِأَصْحَابِ السُّنَنِ : اغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَفْنَةٍ فَجَاءَ يَغْتَسِلُ مِنْهَا فَقَالَتْ : إنِّي كُنْت جُنُبًا فَقَالَ : إنَّ الْمَاءَ لَا يَجْنُبُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ
Hadits No. 11 Menurut para pengarang kitab Sunan: Sebagian istri Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mandi dalam satu tempat air, lalu Nabi datang hendak mandi dengan air itu, maka berkatalah istrinya: Sesungguhnya aku sedang junub. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya air itu tidak menjadi junub." Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طُهُورُ إنَاءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَفِي لَفْظٍ لَهُ فَلْيُرِقْهُ وَلِلتِّرْمِذِيِّ أُخْرَاهُنَّ أَوْ أُولَاهُنَّ
Hadits No. 12 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan debu tanah." Dikeluarkan oleh Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan: "Hendaklah ia membuang air itu." Menurut riwayat Tirmidzi: "Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan debu tanah).

َوَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ - فِي الْهِرَّةِ - : إنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَة
Hadits No. 13 Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda perihal kucing -bahwa kucing itu tidaklah najis, ia adalah termasuk hewan berkeliaran di sekitarmu. Diriwayatkan oleh Imam Empat dan dianggap shahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

َوَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ فَزَجَرَهُ النَّاسُ فَنَهَاهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ؛ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Hadits No. 14 Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: "Seseorang Badui datang kemudian kencing di suatu sudut masjid, maka orang-orang menghardiknya, lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mereka. Ketika ia telah selesai kencing, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruh untuk diambilkan setimba air lalu disiramkan di atas bekas kencing itu." Muttafaq Alaihi.

َوَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ : فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ وَأَمَّا الدَّمَانِ : فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَفِيهِ ضَعْفٌ
Hadits No. 15 Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan.

َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً وَفِي الْآخَرِ شِفَاءً أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ وَأَبُو دَاوُد . وَزَادَ وَإِنَّهُ يَتَّقِي بِجَنَاحِهِ الَّذِي فِيهِ الدَّاءُ
Hadits No. 16 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila ada lalat jatuh ke dalam minuman seseorang di antara kamu maka benamkanlah lalat itu kemudian keluarkanlah, sebab ada salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya ada obat penawar." Dikeluarkan oleh Bukhari dan Abu Dawud dengan tambahan: "Dan hendaknya ia waspada dengan sayap yang ada penyakitnya."

َوَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ - وَهِيَ حَيَّةٌ - فَهُوَ مَيِّتٌ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ وَاللَّفْظُ لَهُ
Hadits No. 17 Dari Abu Waqid Al-Laitsi Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Anggota yang terputus dari binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkai." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan beliau menyatakannya shahih. Lafadz hadits ini menurut Tirmidzi.
Bagikan Artikel Ini :

KEGIATAN,

Bagikan Artikel Ini :

Struktur Organisasi,

PELINDUNG
CAMAT SEPATAN
KELURAHAN KARET
RW,009 RT,001,002,003,004
PENASEHAT
USTAD SADAR KELANA
(YAYASAN BULAN SABIT MERAH)

KETUA DKM
PRIHATIANTO

WAKIL KETUA
MUKLISIN

SEKERTARIS
1.ADI SETIADI 2.IMAM

IMAM MASJID
USTAD MULYANTO

BENDAHARA
1.GATOT BASUSENO 2.WAWAN 3.L,GULTOM

SEKSI PEN/DA'WAH
1.MUKSON 2.SAYUTI 3.DJAROT

SEK BID PHBI
1.MADANI 2.YUPRAN
3.SUKARNO 4.DWI

SEK BID QURBAN
1.SUWONDO 2.DWI
3.SUPARDIONO 4.HARTONO

SEK BID PERAWATAN DAN PEMBANGUNAN MASJID
1.M, AKIB 2.KATIRAN
3.PANUT 4.SENO

TECHNIK
SISWONO
Bagikan Artikel Ini :

LAPORAN BENDAHARA,

Bagikan Artikel Ini :

PROFIL,

 
MASJID BAITURROHMAN
Perumahan Graha Mutiara Permai 3
Desa Karet,Kab Tangerang - BANTEN 11520
Telp : [ 0852-8061-2224 ] [ 0898-7819-556 ]



MASJID BAITURROHMAN
Bagikan Artikel Ini :

Anggaran Dasar Rumah Tangga,

ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
DEWAN KEMAKMURAN MASJID BAITURROHMAN

YANG BERALAMAT DI ;  PERUMAHAN GRAHA MUTIARA PERMAI 3 (GMP 3)

RW  09 KP KARET KECAMATAN SEPATAN - KABUPATEN TANGERANG – 

PROPINSI  BANTEN

BAB  I
IDENTITAS
1.      Kop surat
2.      Stempel

BAB  II
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Jenis Anggota
1.      Anggota biasa adalah warga muslim jamaah Masjid Baiturroman Perum GMP 3
2.      Anggota luar biasa adalah warga muslim jamaah Masjid Baiturroman Perum GMP 3 yang memiliki komitmen dan perhatian kusyus pada kegiatan DKM Masjid Biturrohman sebagai penanggung jawab dan pengurus  DKM   Biaturrohman

Pasal  2
Persaratan Anggota
1.      Yang dapat diterima manjadi anggota Masjid Baiturrohman  adalah warga muslim.
2.      Yang dapat diterima  menjadi anggota Masjid Baiturriman harus manyetujui anggaran dasar dan anggaaran rumah tangga dan ketetapan ketetapan organisasi
3.      Yang dapat diterima dan dipilih menjadi pengurus DKM Masjid Baiturrohman adalah warga muslim dan yang berdomisili di perumahan Graha Mutiara Permai 3 (GMP 3)
  
Pasal 3
Barakhirnya Keanggotaan 
1.      Keanggotaan baisa berakhir karena ;

1.      Ybs meninggal dunia
2.      Ybs murtad

2.      Keangotaan luar biasa berakhir karena ;

1.      Ybs Meninggal dunia
2.      Murtad
3.      Telah habis masa pengurusan
4.      Mengundurkan diri
5.      Diberhantikan oleh DKM
6.      Pindah dari lingkungan Perumahan GMP 3

Pasal  4
Hak Anggota
Setiap anggota mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus DKM Masjid Baiturrohman

Pasal  5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai kewajiban ;

1.      Berpartisipasi  aktif dalam kegiatan Masjid Baiturrohman
2.      Menjaga dan menjunjung nama baik  Masjid Baiturrohman
3.      Menjalankan tugas lebih focus pada job yang telah ditetapkan oleh  ketua DKM
4.      Saling mambangun tali silaturahim (mambantu) sesama pengurus khusyusnya dalam bidang yang menyangkut  kemakmuran Masjid Baiturrohman
  
BAB  III

STRUKTUR ORGANISASI
1.      Struktur Organisasi Masjid  Baiturrohman terdiri ;

a.       Pelindung,
b.      Dewan Pembina dan Penasehat,
c.       Ketua DKM
d.      Imam Masjid,
e.       Wakil Ketua,
f.       Sekretaris
g.      Bendahara  dan  
h.      Anggota seksi bidang yang di sesuaikan dengan kebutuhan organisasidi Masjid Baiturrohman

2.      Keuangan di pegang sepenuhnya oleh Bendahara Masjid yang mengatur seluruh keuangan organisasi dibawah koordinasi ketua DKM
3.      Sekretaris mengurusi segala administrasi kepengurusan dan dokumentasi DKM Masjid Baiturrohman  dibawah koordinasi Ketua DKM untuk keperluan konsulatif dewan Pembina dan Penasehat yang berada dalam struktur organisasi Masjid Baiturrohman
4.      Imam  Masjid Baiturroman Berfungsi untuk memimpin kegiatan rutinitas jamaah di masjid Baiturrohman ( memimpin sholat berjamaah )

BAB IV

KEPENGURUSAN
  
Pasal  6
1.      Penentuan penujukan petugas pengurus Masjid Baiturrohman yangdilakukan oleh Ketua DKM Masjid Baiturrohman , antara lain ;

a.       Wakil Ketua
b.      Sekretaris
c.       Bendahara
d.      Imam Masjid
e.       Dan seksi Bidang lainya (sesuai kebutuhan organisasi)

Adalah Hak Preogatif Ketua DKM

2.      Ketua DKM berhak memilih Wakil Ketua , Sekretaris, Bendahara atau seksi bidang yang lainya jika memang dibutuhkan pada struktur organisasi Masjid Baiturrohman.
3.      Ketua DKM berhak memberhentikan Pengurus apabila:

a.       Pengurus tidak menjalankan tugas dengan baik sebagaimana yang telah     ditetapkan oleh Ketua DKM
b.      Pengurus melanggar peraturan – peraturan yang telah ditetapkan
c.       Pengurus tidak menjaga nama baik Organisasi Masjid Baiturrohman
d.      Pengurus melanggar aturan syariat Islam
e.    Membuat kekacauan /keresahan didalam lingkungan perumahan GMP3 maupun               Masjid Baiturrohman
f.       Seksi bidang tersebut tidak diperlukan / butuhkan lagi pada Organisasi DKM

4.      Masa bakti Pengurus DKM Masjid Baiturrohman Perumahan Graha Mutiara Permai 3 (GMP 3) terhitung  November 2012 s/d November 2015
5.      Ketua DKM Masjid Baiturrohman memegang jabatan selama 3 (tiga) tahun terhitung  November 2012 s/d November 2015 dan dapat dipilih kembali oleh musyawarah jamaah Masjid Baiturroman jika memang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai Ketua DKM Masjid Baiturrohman.
6.      Tugas dan kewajiban pengurus DKM adalah ;
a.       Melaksanakan hasil-hasil musyawarah jamaah, ketetapan para pengurus tentang program kerja dan kebijakan organisasi
b.      Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada akhir masa baktinya kepada jamaah
c.       Mempersiapkan pemilihan kepengurusan DKM Masjid Baiturrohman  yang baru 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa bakti kepengurusan
d.      Setelah pengurus baru telah terbentuk, maka selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari pengurus DKM Baiturrohman demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.

Pasal  7

Dewan Pembina & Dewan Penasehat
Dewan Pembina & Dewan Penasehat dipilih dan ditetapkan oleh para pengurus  dan musyawarah jamaah dan dapat menentukan petugas bidang tersebut walaupun dari luar warga Perumahan Graha Mutiara Permai 3 (GMP 3)  berdasarkan kontribusi dan komitmen pada organisasi dan komitmen pada organisasi DKM Masjid Baiturrohman.

 Pasal  8

Taman Pendidikan  / Tempat Pembelajaran AL-Quran ( TPA )
1.      TPA  Biaturrohman adalah otonom dan salah satu team adhoc yang dibawah kepengurusan DKM Masjid Baiturrohman
2.      TPA Baiturrohman adalah dibawah naungan Seksi Bidang Pendidikan dan Da’wah yang disetujui oleh Ketua DKM Masjid Baiturrohman
3.      Seksi Bidang  Da’wah berkewajiban menyampaikan laporan tertulis kepada Ketua DKM Masjid Baiturrohman selama 2(dua) kali dalam 1(satu)  tahun ( semester ganjil dan semester genab)

Pasal  9

Majelis Ta’lim Masjid Baiturrohman

1.      Majelias Ta’lim Biaturrohman adalah otonom dan salah satu team adhoc yang dibawah kepengurusan DKM Masjid Baiturrohman

2.      Majelis Ta’lim Baiturrohman adalah dibawah naungan Seksi Bidang Pendidikan dan Da’wah yang disetujui oleh Ketua DKM Masjid Baiturrohman

3.      Seksi Bidang  Da’wah berkewajiban menyampaikan laporan tertulis kepada Ketua DKM Masjid Baiturrohman selama 2(dua) kali dalam 1(satu)  tahun ( semester ganjil dan semester genab)

BAB  V

PERUBAHAN  ANGGARAN RUMAH TANGGA
  
Pasal  10

Perubahan  ART
1.      Perubahan Anggaran Rumah Tangga MAsjid Baiturrohman dapat dilakukan oleh Pengurus  DKM Masjid Baiturrohman di setujui oleh Pengurus DKM Masjid Baiturrohman disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 dari seluruh pengurus
2.      Rencana perubahan tersebut disampaikan sekurang – kurangnya satu bulan sebelum musyawarah pengurus dilaksanakan

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal  11

Hal – hal tang belum diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga Akan dimuat dalam Peraturan/ketentuan- ketentuanter sendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga DKM Masjid Baiturrohman
 
Pasal 12

Untuk pertama kali Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh perwakilan Pengurus, Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.

Ditetapkan  di Tangerang

Pada  tanggal :   November  2012

PENGURUS DKM  MASJID  BAITURROHMAN
Bagikan Artikel Ini :

DONATUR,

Bagikan Artikel Ini :