MASJID BAITURROHMAN GMP3
Perum Graha Mutiara Permai 3 Cadas/Kukun Sepatan Tangerang
Home
ADMIN
FB KETUA DKM
FB Siswono
HADIST
Himpunan Hadist Qudsi
Ringkasan Shahih Bukhari
Hadits Shahih Muslim
Shahih Adabul Mufrad
Ringkasan Syarah Arba’in An-Nawawi
Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam
1100 Hadits Terpilih
.........
Al-Qur'an
Al-Quran
KUMPULAN DOA
TATA CARA SHOLAT
ARTIKEL
Biografi Ahlul Hadits
Mu'jizat Qu'ran dan Sunah
KISAH PARA NABI
TOKOH
Harun Yahya Hari Akhir dan Al Mahdi
HIKMAH
KEGIATAN MASJID
ACARA BARU
KEGIATAN IRMA
KEGIATAN PEMBANGUNAN
KEGIATAN MAULID
KEGIATAN QURBAN
FOTO KEGIATAN MASJID
VIDIO
STRUKTUR
SUSUNAN PENGURUS PERIODE 2015 - 2020
ANGGARAN DASAR RUMAH TANNGA
RUQYAH SYARIYYAH
Dokumentasi
Vidio
DOWNLOAD
MP3
VIDIO
ANDROID APLIKASI DAN GAME
PDF
COMPUTER
HANDPHONE
Fille Dll
||
LAPORAN BENDAHARA
||
Yang Berminat Jadi Donatur Silahkan Hub Pengurus masjid Atau kirim Email Di baiturrohman.gmp3@gmail.com
Saldo Bulan April
PEMASUKAN
PER JUM'AT
PEMASUKAN
PRELEK PER MINGGU
PEMASUKAN
DONATUR
TTL SALDO DEBIT
| Rp :1,233,900 |
| Rp :1,205,000 |
| Rp :770,000 |
| Rp :2,205,000 |
| Rp :4,180,000 |
PENGELUARAN 1
Peralatan
PENGELUARAN 2
Pembangunan
PENGELUARAN 3
Kosumsi
PENGELUARAN 4
Dll
TTL SALDO KREDIT
| Rp :72,500 |
| Rp :277,500 |
| Rp :114,000 |
| Rp :508,000 |
| Rp :972,000 |
1,233,900+ 4,180,000- 972,000= Sisa Saldo 4,441,900
YANG MAU BERPARTISIPASI MENJADI DONATUR SILAHKAN TRANSFER PULSA KE ADMIN NO HP : 0838-7322-2112 BERIKUT SMS ATAUPUN MENGISI KOLOM KOMENTAR.
-
Google
Anggaran Dasar Rumah Tangga,
ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
DEWAN KEMAKMURAN MASJID BAITURROHMAN
YANG BERALAMAT DI ;
PERUMAHAN GRAHA MUTIARA PERMAI 3 (GMP 3)
RW
09 KP KARET KECAMATAN SEPATAN - KABUPATEN TANGERANG –
PROPINSI
BANTEN
BAB
I
IDENTITAS
1.
Kop surat
2.
Stempel
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis Anggota
1.
Anggota biasa adalah warga muslim jamaah Masjid Baiturroman Perum GMP 3
2.
Anggota luar biasa adalah warga muslim jamaah Masjid Baiturroman Perum GMP 3 yang memiliki komitmen dan perhatian kusyus pada kegiatan DKM Masjid Biturrohman sebagai penanggung jawab dan pengurus
DKM
Biaturrohman
Pasal
2
Persaratan Anggota
1.
Yang dapat diterima manjadi anggota Masjid Baiturrohman
adalah warga muslim.
2.
Yang dapat diterima
menjadi anggota Masjid Baiturriman harus manyetujui anggaran dasar dan anggaaran rumah tangga dan ketetapan ketetapan organisasi
3.
Yang dapat diterima dan dipilih menjadi pengurus DKM Masjid Baiturrohman adalah warga muslim dan yang berdomisili di perumahan Graha Mutiara Permai 3 (GMP 3)
Pasal 3
Barakhirnya Keanggotaan
1.
Keanggotaan baisa berakhir karena ;
1.
Ybs meninggal dunia
2.
Ybs murtad
2.
Keangotaan luar biasa berakhir karena ;
1.
Ybs Meninggal dunia
2.
Murtad
3.
Telah habis masa pengurusan
4.
Mengundurkan diri
5.
Diberhantikan oleh DKM
6.
Pindah dari lingkungan Perumahan GMP 3
Pasal
4
Hak Anggota
Setiap anggota mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus DKM Masjid Baiturrohman
Pasal
5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai kewajiban ;
1.
Berpartisipasi
aktif dalam kegiatan Masjid Baiturrohman
2.
Menjaga dan menjunjung nama baik
Masjid Baiturrohman
3.
Menjalankan tugas lebih focus pada job yang telah ditetapkan oleh
ketua DKM
4.
Saling mambangun tali silaturahim (mambantu) sesama pengurus khusyusnya dalam bidang yang menyangkut
kemakmuran Masjid Baiturrohman
BAB
III
STRUKTUR ORGANISASI
1.
Struktur Organisasi Masjid
Baiturrohman terdiri ;
a.
Pelindung,
b.
Dewan Pembina dan Penasehat,
c.
Ketua DKM
d.
Imam Masjid,
e.
Wakil Ketua,
f.
Sekretaris
g.
Bendahara
dan
h.
Anggota seksi bidang yang di sesuaikan dengan kebutuhan organisasidi Masjid Baiturrohman
2.
Keuangan di pegang sepenuhnya oleh Bendahara Masjid yang mengatur seluruh keuangan organisasi dibawah koordinasi ketua DKM
3.
Sekretaris mengurusi segala administrasi kepengurusan dan dokumentasi DKM Masjid Baiturrohman
dibawah koordinasi Ketua DKM untuk keperluan konsulatif dewan Pembina dan Penasehat yang berada dalam struktur organisasi Masjid Baiturrohman
4.
Imam
Masjid Baiturroman Berfungsi untuk memimpin kegiatan rutinitas jamaah di masjid Baiturrohman ( memimpin sholat berjamaah )
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal
6
1.
Penentuan penujukan petugas pengurus Masjid Baiturrohman yangdilakukan oleh Ketua DKM Masjid Baiturrohman , antara lain ;
a.
Wakil Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Imam Masjid
e.
Dan seksi Bidang lainya (sesuai kebutuhan organisasi)
Adalah Hak Preogatif Ketua DKM
2.
Ketua DKM berhak memilih Wakil Ketua , Sekretaris, Bendahara atau seksi bidang yang lainya jika memang dibutuhkan pada struktur organisasi Masjid Baiturrohman.
3.
Ketua DKM berhak memberhentikan Pengurus apabila:
a.
Pengurus tidak menjalankan tugas dengan baik sebagaimana yang telah
ditetapkan oleh Ketua DKM
b.
Pengurus melanggar peraturan – peraturan yang telah ditetapkan
c.
Pengurus tidak menjaga nama baik Organisasi Masjid Baiturrohman
d.
Pengurus melanggar aturan syariat Islam
e.
Membuat kekacauan /keresahan didalam lingkungan perumahan GMP3 maupun
Masjid Baiturrohman
f.
Seksi bidang tersebut tidak diperlukan / butuhkan lagi pada Organisasi DKM
4.
Masa bakti Pengurus DKM Masjid Baiturrohman Perumahan Graha Mutiara Permai 3 (GMP 3) terhitung
November 2012 s/d November 2015
5.
Ketua DKM Masjid Baiturrohman memegang jabatan selama 3 (tiga) tahun terhitung
November 2012 s/d November 2015 dan dapat dipilih kembali oleh musyawarah jamaah Masjid Baiturroman jika memang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai Ketua DKM Masjid Baiturrohman.
6.
Tugas dan kewajiban pengurus DKM adalah ;
a.
Melaksanakan hasil-hasil musyawarah jamaah, ketetapan para pengurus tentang program kerja dan kebijakan organisasi
b.
Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada akhir masa baktinya kepada jamaah
c.
Mempersiapkan pemilihan kepengurusan DKM Masjid Baiturrohman
yang baru 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa bakti kepengurusan
d.
Setelah pengurus baru telah terbentuk, maka selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari pengurus DKM Baiturrohman demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
Pasal
7
Dewan Pembina & Dewan Penasehat
Dewan Pembina & Dewan Penasehat dipilih dan ditetapkan oleh para pengurus
dan musyawarah jamaah dan dapat menentukan petugas bidang tersebut walaupun dari luar warga Perumahan Graha Mutiara Permai 3 (GMP 3)
berdasarkan kontribusi dan komitmen pada organisasi dan komitmen pada organisasi DKM Masjid Baiturrohman.
Pasal
8
Taman
Pendidikan
/ Tempat Pembelajaran AL-Quran ( TPA )
1.
TPA
Biaturrohman adalah otonom dan salah satu team adhoc yang dibawah kepengurusan DKM Masjid Baiturrohman
2.
TPA Baiturrohman adalah dibawah naungan Seksi Bidang Pendidikan dan Da’wah yang disetujui oleh Ketua DKM Masjid Baiturrohman
3.
Seksi Bidang
Da’wah berkewajiban menyampaikan laporan tertulis kepada Ketua DKM Masjid Baiturrohman selama 2(dua) kali dalam 1(satu)
tahun ( semester ganjil dan semester genab)
Pasal
9
Majelis Ta’lim Masjid Baiturrohman
1.
Majelias Ta’lim Biaturrohman adalah otonom dan salah satu team adhoc yang dibawah kepengurusan DKM Masjid Baiturrohman
2.
Majelis Ta’lim Baiturrohman adalah dibawah naungan Seksi Bidang Pendidikan dan Da’wah yang disetujui oleh Ketua DKM Masjid Baiturrohman
3.
Seksi Bidang
Da’wah berkewajiban menyampaikan laporan tertulis kepada Ketua DKM Masjid Baiturrohman selama 2(dua) kali dalam 1(satu)
tahun ( semester ganjil dan semester genab)
BAB
V
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
10
Perubahan
ART
1.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga MAsjid Baiturrohman dapat dilakukan oleh Pengurus
DKM Masjid Baiturrohman di setujui oleh Pengurus DKM Masjid Baiturrohman disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 dari seluruh pengurus
2.
Rencana perubahan tersebut disampaikan sekurang – kurangnya satu bulan sebelum musyawarah pengurus dilaksanakan
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
11
Hal – hal tang belum diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga Akan dimuat dalam Peraturan/ketentuan- ketentuanter sendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga DKM Masjid Baiturrohman
Pasal 12
Untuk pertama kali Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh perwakilan Pengurus, Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.
Ditetapkan
di Tangerang
Pada
tanggal :
November
2012
PENGURUS DKM
MASJID
BAITURROHMAN
Bagikan Artikel Ini
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar