|| LAPORAN BENDAHARA || Yang Berminat Jadi Donatur Silahkan Hub Pengurus masjid Atau kirim Email Di baiturrohman.gmp3@gmail.com
Saldo Bulan April PEMASUKAN
PER JUM'AT
PEMASUKAN
PRELEK PER MINGGU
PEMASUKAN
DONATUR
TTL SALDO DEBIT
| Rp :1,233,900 | | Rp :1,205,000 | | Rp :770,000 | | Rp :2,205,000 | | Rp :4,180,000 |
PENGELUARAN 1
Peralatan
PENGELUARAN 2
Pembangunan
PENGELUARAN 3
Kosumsi
PENGELUARAN 4
Dll
TTL SALDO KREDIT
| Rp :72,500 | | Rp :277,500 | | Rp :114,000 | | Rp :508,000 | | Rp :972,000 |
1,233,900+ 4,180,000- 972,000= Sisa Saldo 4,441,900
YANG MAU BERPARTISIPASI MENJADI DONATUR SILAHKAN TRANSFER PULSA KE ADMIN NO HP : 0838-7322-2112 BERIKUT SMS ATAUPUN MENGISI KOLOM KOMENTAR.
- Google

Hukum dan Kedudukan Tayamum

Adapun yang berkaitan dengan bersuci tayamum, maka tayamum itu adalah pengganti air. Dalilnya adalah firman Allah Tabaroka wata'ala: "Maka jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci." (Al Maidah : 6).

Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan alat untuk bersuci." [H. R. Bukhari dan Muslim]

Maka bertayamaum dibolehkan dalam dua kondisi : saat tidak mendapati air dan saat tidak mampu untuk memakai air disebabkan sakit atau semisalnya.

Bertayamum dilakukan untuk kedua macam hadats, hadats kecil seperti kencing, berak atau buang angin, dan hadats besar seperti bersetubuh atau keluar mani.

Dan dibolehkan bertayamum dengan setiap apa menjadi pemukaan bumi, seperti tanah, pasir dan selainnya, sampai-sampai kalau seandainya bumi itu terdiri dari batu yang tidak ada dipermukaannya sedikit tanah dan tidak juga pasir, maka ia boleh bertayamum dengannya.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir Radhiallahu'anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan sebagai yang mensucikan, maka siapa saja dari umatku mendapatkan waktu sholat maka shalatlah, maka disisinya didapatkan masjidnya dan alat untuk bersuci, dan terkadang waktu shalat masuk sedangkan ia di daerah pasir atau terkadang waktu shalat masuk sedangkan ia di daerah batu, maka dalam kondisi ini diperintahkan untuk bertayamum dengan (permukaan) bumi (daerah ini)."

Ia boleh melakukan shalat dengan bersuci pakai tayamum berapapun yang ia inginkan, baik shalat fardhu atau sunat, karena hukumnya adalah hukum air.
Bagikan Artikel Ini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar