Syarat-syaratnya :
a. Jenazah sudah dimandikan
dan dikafani
b. Letak jenazah sebelah
kiblat didepan yang menshalati.
c. Suci dari hadas dan najis
baik badan, pakaian dan tempat.
Rukun dan cara
mengerjakannya.
Shalat jenazah tanpa ruku
dan sujud juga tanpa iqamah.
a. Niat
Lafal niat untuk jenazah
laki-laki sebagai berikut :
“Ushalli ‘alaa haadzal
mayyiti arba’a takbiraatin fardlal kifaayati (ma’mumam/imamam) lillahi
ta’alaa.”
Artinya : “aku niat shalat
atas mayat ini empat takbir fardu kifayah (makmum/imam) karena Allah”
Lafal niat untuk jenazah
perempuan sebagai berikut :
“Ushalli ‘alaa haadzihil
mayyiti arba’a takbiraatin fardlal kifaayati (ma’mumam/imamam) lillahi
ta’alaa.”
Artinya : “aku niat shalat
atas mayat ini empat takbir fardu kifayah (makmum/imam) karena Allah”
b. Setelah niat, dilanjutkan
takbiratul ihram : Allahu Akbar , setelah itu membaca surat Fatihah, kemudian
disambung dengan takbiratul ihram kedua : Allahu Akbar.
c. Setelah takbir kedua
membaca shalawat atas nabi Muhammad saw. Minimal:
“Allahumma Shalli ‘alaa
Muhammadin” artinya : “Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad”
d. Kemudian takbir ketiga
disambung dengan do’a minimal sebagai berikut :
“Allahhummaghfir lahu
warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu”
Artinya : “Yaa Allah
ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma’afkanlah dia”
Apabila jenazah yang
dishalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa. Jika mayatnya
banyak maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahum.
e. Setelah itu takbir ke
empat, disambung dengan do’a minimal :
“Allahumma la tahrimnaa
ajrahu walaa taftinna ba’dahu waghfirlanaa walahu.”
Artinya : “Yaa Allah,
janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau
meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah
sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia.”
f. Salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar